Topik kali ini, selain untuk memenuhi permintaan beberapa teman, sekaligus berbagi
informasi (sharing) tentang temuan lapangan terkait dengan pemekaran desa/kelurahan. Temuan
pertama, seorang Administrator SIAK bersepakat dengan operator,
bahwa pada saat pelayanan kalau ada penduduk yang memintak alamat diubah sesuai dengan nama desa pemekaran,
baru operator melakukan pindah-datang antar desa/kelurahan agar alamatnya sesuai dengan nama desa pemekaran. Temuan
kedua, sesuai permintaan pimpinan bahwa daftar nomor KK, nama kepala keluarga
dan alamat yang telah dikoordinasikan dengan kedua kepala desa (desa induk dan desa
pemekaran) segera disesuaikan terhadap database. Oleh karena itu, sejumlah operator
melakukan pindah-datang antar desa/kelurahan sesuai dengan hasil cross check terhadap daftar nomor KK, nama kepala keluarga
dan alamat.
Temuan ketiga, berdasarkan hasil cross check lapangan pada kedua desa (induk dan pemekaran) seorang administrator
melakukan ubah kode desa/kelurahan dengan menggunakan script tunggal.
Cara kerjanya, script tunggal disiapkan pada jendela Notepad. Setelah
selesai diketik seluruh script update untuk table data_keluarga dan
biodata_wni, baru dieksekusi script tersebut melalui SQLPlus.
Mengulas temuan pertama dan kedua terungkap beberapa hal. pertama
teridentifikasi sejumlah recordtable pindah_datang yang campur
antara perekaman pindah-datang menggunakan dengan tidak menggunakan formulir
Pindah-Datang. Kedua, hasil perekaman pindah-datang karena pemekaran
desa/kelurahan teridentifikasi pada kolom (field) Alasan Pindah,
Rencana Tanggal Pindah dan Tangga Kedatangan relatif sama. Ketiga, statistik Pindah dan Datang
cenderung tidak sesuai dengan fakta pelayanan. Keempat, dari sisi
operator terungkap selain membutuh waktu relatif lama juga terkesan capek,
karena mengentri setengah bagian data penduduk yang dipindah-datangkan dari desa
induk ke desa pemekaran.
Lain halnya dengan temuan ketiga, bahwa recordtable pindah_datang sesuai dengan
data pelayanan (menggunakan formulir
Pindah-Datang), demikian pula kolom Alasan Pindah,
Rencana Tanggal Pindah dan Tangga Kedatangan, serta statistik
pindah dan datang sesuai fakta pelayanan. Dari sisi operasional
pemindahan data relatif tidak membutuhkan sejumlah operator, bahkan pemindahan
data hanya dilakukan oleh seorang adminisrator serta relatif lebih cepat. Namun
demikian, karena mengetik kode desa pemekaran pada kriteria batasan (and no_kel=....;)
setiap script tunggal, maka memungkinkan terjadi salah ketik kode apalagi
desa pemekaran lebih dari 1 desa yang dimekarkan menjadi 2
atau 3 desa.
Berawal dari contoh temuan di atas serta untuk tidak berpanjang lebar, sebaiknya
kita mulai saja simulasinya. Simulasi diawali dengan menambahkan kode-nama
desa/kelurahan sebanyak pemekaran. Penambahan desa/kelurahan dapat dilakukan melalui aplikasi
(seperti diuraikan pada Pemekaran Wilayah Kecamatan) atau dengan script
SQL. Pada tulisan ini, penambahan desa/kelurahan dengan scriptSQL.
Skenario simulasi, bahwa di kota 72, provinsi 12 terjadi pemekaran
2 desa/kelurahan pada 2 kecamatan.
Rincian kode-nama desa/kelurahan pemekaran misalnya sebagai berikut.
SEBELUM PEMEKARAN
SETELAH PEMEKARAN
Kec
Kode
Nama Desa/Kelurahan
Kec
Kode
Nama Desa/Kelurahan
1
1001
KEBUN SAYUR
1
1001
KEBUN SAYUR
1
1002
TOMUAN
1
1002
TOMUAN
1
1003
PAHLAWAN
1
1003
PAHLAWAN
1
1004
ASUHAN
1
1004
ASUHAN
1
1005
MERDEKA
1
1005
MERDEKA
1
1006
PARDOMUAN
1
1006
PARDOMUAN
1
1007
SIOPAT SUHU
1
1007
SIOPAT SUHU
1
1008
SIOPAT RAJA
2
Tidak ada pemekaran
3
Tidak ada pemekaran
4
Tidak ada pemekaran
5
1001
PEMATANG MARIHAT
5
1001
PEMATANG MARIHAT
5
1002
SUKARAJA
5
1002
SUKARAJA
5
1003
NAGAHUTA
5
1003
NAGAHUTA
5
1004
SIMARIMBUN
5
1004
SIMARIMBUN
5
1005
BP NAULI
5
1005
BP NAULI
5
1006
PARDAMEAN
5
1006
PARDAMEAN
5
1007
SUKAMAJU
5
1007
SUKAMAJU
5
1008
HOBAS MARIHAT
6
Tidak ada pemekaran
7
Tidak ada pemekaran
Mengacu pada daftar kode-nama desa/kelurahan pemekaran di atas, scriptSQL penambahan desa/kelurahan
ke table setup_kel seperti terlihat pada text area di bawah ini.
Jika ingin meng-copy (Ctrl + C) script di atas klik buttonInsert Desa/Kel, kemudian buka jendela Notepad untuk paste (Ctrl + V) script. Simulasi proses dan hasil eksekusi
scriptSQL di atas, seperti terlihat pada text area di
bawah ini.
Berhasilkah kode-nama desa/kelurahan dimasukkan ke table setup_kel? Untuk
menjawab pertanyaan ini, script seleksi kode-nama pada table setup_kel
dengan kriteria batasan no_prop=12 and no_kab=72. Rincian script-nya
seperti terlihat pada text area di bawah ini.
Proses dan hasil eksekusi script di atas, seperti terlihat pada text
area di bawah ini.
Mencermati hasil eksekusi, terlihat penambahan kode-nama desa/kelurahan
(1 1008 SIOPAT RAJA,5 1008 HOBAS MARIHAT).
Setelah berhasil menambahkan kode-nama, segera buka aplikasi dengan nama
pengguna system, kemudian klik Generate Wilayah. Hal ini
dimaksudkan, kode-nama desa/kelurahan yang ditambahkan dapat tampil pada saat klik pilih desa/kelurahan.
1. Pemekaran berdasarkan NO.RT
Setelah penambahan desa/kelurahan, tahap berikutnya
pemindahan data penduduk ke desa/kelurahan pemekaran berdasarkan RT.
Sebelum melakukan pemindahan data, disarankan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah pada desa/kelurahan induk dan pemekaran untuk mendapatkan kejelasan data NO.RT.
Dari hasil koordinasi diperoleh data
NO.RT untuk menyusun daftar (pemetaan) sebelum dan setelah pemekaran. Misalnya sebelum pemekaran kecamatan 1, kelurahan 1007 terdapat sebanyak 20 RT,
kemudian dimekarkan sehingga kelurahan induk (1007) menjadi 11 RT
dan kelurahan pemekaran (1008) sebanyak 9 RT. Sementara pada kecamatan 5, kelurahan 1001 terdapat 20 RT, kemudian dimekarkan sehingga
kelurahan induk (1001) dan pemekaran (1008) masing-masing
menjadi 10 RT.
Rincian (misalnya) sebelum dan setelah
pemekaran desa/kelurahan sesuai hasil koordinasi, sebagai berikut :
SEBELUM
SETELAH
ASAL
Kec
No.Desa
No.RT
Kec
No.Desa
No.RT
No.Desa
No.RT
1
1007
001
1
1007
001
1
1007
002
1
1007
002
1
1007
003
1
1007
003
1
1007
004
1
1007
004
1
1007
005
1
1007
006
1
1007
007
1
1007
007
1
1007
008
1
1007
009
1
1007
010
1
1007
010
1
1007
011
1
1007
011
1
1007
012
1
1007
012
1
1007
013
1
1007
013
1
1007
014
1
1007
015
1
1007
015
1
1007
016
1
1007
017
1
1007
018
1
1007
019
1
1007
019
1
1007
020
1
1008
001
1007
005
1
1008
002
1007
008
1
1008
003
1007
009
1
1008
004
1007
006
1
1008
005
1007
016
1
1008
006
1007
020
1
1008
007
1007
014
1
1008
008
1007
017
1
1008
009
1007
018
5
1001
001
5
5
1001
002
5
5
1001
003
5
5
1001
004
5
5
1001
005
5
1001
005
5
1001
006
5
1001
006
5
1001
007
5
5
1001
008
5
5
1001
009
5
1001
009
5
1001
010
5
1001
010
5
1001
011
5
5
1001
012
5
5
1001
013
5
1001
013
5
1001
014
5
1001
014
5
1001
015
5
1001
015
5
1001
016
5
5
1001
017
5
5
1001
018
5
1001
018
5
1001
019
5
1001
019
5
1001
020
5
1001
020
5
1008
001
1001
007
5
1008
002
1001
008
5
1008
003
1001
011
5
1008
004
1001
012
5
1008
005
1001
001
5
1008
006
1001
002
5
1008
007
1001
003
5
1008
008
1001
004
5
1008
009
1001
016
5
1008
010
1001
017
Sebelum pemindahan data berdasarkan RT ke desa/kelurahan pemekaran, disarankan untuk melakukan seleksi hitung jumlah keluarga dan penduduk
setiap RT pada kecamatan 1, kelurahan 1007 dan kecamatan 5, kelurahan 1001 sebagai refrensi
kerja. Script-nya seperti terlihat pada text area di bawah ini.
Proses dan hasil eksekusi script di atas, seperti terlihat pada text
area di bawah ini.
Mengacu pada daftar sebelum dan setelah pemekaran desa/kelurahan berdasarkan RT di atas,
script pemindahan data baik pada table data_keluarga maupun biodata_wni,
seperti terlihat pada text area di bawah ini.
Apakah pemindahan data penduduk (pada table data_keluarga dan biodata_wni)
dari desa/kelurahan induk ke pemekaran telah sesuai dengan yang diharapkan? Untuk mengetahuinya, dilakukan seleksi
hitung jumlah keluarga dan penduduk setiap RT pada kecamatan 1, kelurahan 1007 dan 1008
serta kecamatan 5, kelurahan 1001 dan 1008. Script seleksinya seperti terlihat pada text area di bawah ini.
Proses dan hasil eksekusi script di atas, seperti terlihat pada text
area di bawah ini.
Demikian urut-urutan simulasi pemekaran desa/kelurahan berdasarkan NO.RT.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana tahapan/cara pemekaran desa/kelurahan
berdasarkan NO.RW atau berdasarkan NO.RT dan NO.RW.
2. Pemekaran berdasarkan NO.RW atau NO.RT dan NO.RW
Pada beberapa kabupaten/kota ada menerapkan NO.RW atau NO.RT dan NO.RW sebagai satuan wilayah terkecil di desa/kelurahan, kemudian 1 desa/kelurahan atau lebih hendak dimekarkan menjadi 2 desa/kelurahan atau lebih.
Urutan cara pemekaran desa/kelurahan NO.RW atau NO.RT dan NO.RW, tidak jauh beda dengan cara pemekaran berdasarkan NO.RT. Bahwa diawali dengan penambahan desa/kelurahan pemekaran seperti diuraikan di atas. Kemudian dilanjutkan
kegiatan koordinasi dengan Kepala Desa/Lurah pada desa/kelurahan induk dan
pemekaran untuk mendapatkan kejelasan data NO.RW atau NO.RT dan NO.RW. Dari hasil koordinasi dibuat daftar (dipetakan) NO.RW sebelum dan setelah pemekaran atau NO.RT dan NO.RW sebelum dan setelah pemekaran. Tahap berikutnya penyelarasan
script, dengan mengubah tulisan NO_RT=... menjadi NO_RW=...
atau tulisan NO_RT=... diubah menjadi NO_RT=... and NO_RW=...
Pertanyaan berikutnya, bagaimana cara pemekaran desa/kelurahan apabila
tidak ada kriteria batasan (where) sebagai refrensi untuk dipetakan sebelum dan
setelah pemekaran. Apakah dimungkinkan pemindahan data penduduk melalui
SQL*Plus?
Jika memungkinkan bagaimana tahapan/cara yang lebih cepat dan tepat? Menjawab 3
pertanyaan ini, simulasinya akan diuraikan pada tulisan Pemekaran Wilayah Desa/Kelurahan (2).
terimakasi Pak, salam dukcapil bisa, kami dari 1115 Nagan Raya Aceh, izin gabung ke blog Bapak, kebetulan kami juga ada permasalahan dengan kode wilayah hasil pemekaran wilayah, yang kemarin kode wilayahnya 11.15.10.2024 menjadi 11.15.10.2001
Staf Dit. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
Blog ini sebagai media pertukaran informasi dan pengalaman antar Administrator SIAK.
Apabila ada temuan kasus dan solusinya, mohon kirim ke email.
Apabila ada pertanyaan, usul-saran, atau fasilitasi teknis SIAK, mohon tulis pesan pada BukuTamu atau kirim surat via email :
salehadmin@gmail.com
nadimpu@yahoo.com
2 komentar:
terimakasi Pak, salam dukcapil bisa, kami dari 1115 Nagan Raya Aceh, izin gabung ke blog Bapak, kebetulan kami juga ada permasalahan dengan kode wilayah hasil pemekaran wilayah, yang kemarin kode wilayahnya 11.15.10.2024 menjadi 11.15.10.2001
Mantap Pak master update terus ya bloger nya
Posting Komentar
Mau komentar? Silahkan tuliskan Nama dan asal Kab/KotaMaaf, komentar bernada spam akan dihapus!