SELAMAT DATANG di BLOG ADMIN SIAK...... Harap Beri Komentar atau Pesan untuk Pertukaran Informasi

16 April 2009

Pemilu Salah Satu Faktor Percepatan Terbangunnya Database Kependudukan

Salah satu wujud reformasi penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2004, antara lain ditandai dengan pendaftaran pemilih dipadukan dengan pendataan penduduk yang menyeluruh dan berkelanjutan, atau yang lebih dikenal dengan Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B). P4B dilaksanakan karena adanya beberapa keperluan, antara lain : (1) Jumlah penduduk yang akurat untuk menentukan jumlah kursi anggota DPR dan DPRD, (2) Menentukan jumlah pemilih setiap daerah pemilihan untuk keperluan logistik pemilu, (3) Tersedianya daftar pemilih untuk kepentingan pelaksanaan pemilu, (4) Mendukung tertibnya administrasi kependudukan, (5) Membangun basis data (database) kependudukan untuk dimutakhirkan secara berkelanjutan, sehingga daftar potensial pemilih untuk Pemilu selanjutnya berasal dari database kependudukan.

Merujuk butir 4 dan 5 di atas, Pemilu 2004 menjadi salah satu faktor percepatan pembangunan dan pemutakhiran database kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hal ini didasari realita perkembangan penerapan SIAK dalam kerangka penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan. Dari tahun 2005 sampai pertengahan tahun 2006, relatif sangat sedikit (kurang dari 20) kabupaten/kota yang menerapkan SIAK Online. Penerapan SIAK Online dimaksud, adalah perekaman (entri) data dan pencetakan dokumen secara terhubung (online) dari Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan atau Kabupaten/Kota (Dinas/Kantor) ke Pusat Data Kependudukan Nasional (Data Center) di Ditjen. Administrasi Kependudukan. Apabila dikaitkan dengan Pemilu tahun 2009, perkembangan penerapan SIAK Online relatif sangat mengkhawatirkan, karena pendaftaran pemilih untuk Pemilu 2009 tidak ada, melainkan melalui database kependudukan yang dimutakhirkan.

Menyikapi perkembangan penerapan SIAK secara nasional, unsur pimpinan mengubah strategi kerja penerapan SIAK, dari SIAK Online menjadi SIAK Offline. Program aksi percepatan pemutakhiran database kependudukan pun digagas secara matang. Sejak pertengahan tahun 2006 sampai 2007 Pemerintah melalui Ditjen. Administrasi Kependudukan, Depdagri menyerahkan Bantuan Stimulan (berupa sarana/prasarana utama maupun pendukung) untuk penerapan SIAK kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui instansi pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Seiring penyerahan Bantuan Stimulan, sejumlah calon operator dari setiap kabupaten/kota diundang untuk mengikuti pelatihan aplikasi SIAK di Ditjen. Administrasi Kependudukan (Adminduk), Depdagri.

Setelah diterimanya bantuan stimulan, tahun 2007 sampai 2008 merupakan "tahun sibuk" bagi instansi pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka pembangunan dan pemutakhiran database kependudukan. Demikian pula bagi tim teknis Ditjen. Adminduk tidak kalah sibuk memfasilitasi percepatan pembangunan dan pemutakhiran database kependudukan. Beberapa surat dari Departemen Dalam Negeri pun disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, antara lain Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/116/SJ, tanggal 15 Januari 2008 tentang Percepatan Pemutakhiran Data Kependudukan untuk Pemilu 2009. Terbitnya beberapa surat edaran, selaras dengan target pembangunan dan pemutakhiran database. Bahwa Februari 2008, ditargetkan seluruh kabupaten/kota sudah selesai membangun database, dan April 2008 database kependudukan nasional sudah selesai terbangun.

Dari database kependudukan terbangun, diolah dan disusun Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) serta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DAK2 dan DP4 tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DAK2 sebagai bahan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan dan penetapan Daerah Pemilihan (DAPIL). Sementara DP4 sebagai bahan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diproses lebih lanjut menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mengutip sambutan Menteri Dalam Negeri pada acara Penyerahan Data Kependudukan kepada Ketua KPU (Jakarta, 5 April 2008), bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, antara lain diamanatkan bahwa data kependudukan diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Selanjutnya sesuai dengan Surat Ketua KPU Nomor : 811/15/XI/2007, tanggal 6 November 2007, perihal Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Data Kependudukan untuk keperluan Pemilu Tahun 2009, dinyatakan bahwa Pemungutan Suara untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2009.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri telah bersepakat dengan Ketua KPU bahwa data kependudukan diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2008.

Pada bagian lain, Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa data kependudukan yang diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dipersiapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara intensif dalam jangka waktu lebih kurang 13 (tiga belas) bulan yaitu dari bulan Maret 2007 sampai dengan awal April 2008 dengan melibatkan peran aparat desa/ kelurahan serta petugas RT/RW di seluruh Indonesia. Dengan adanya serah terima pada hari ini, tentu saja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan memprosesnya lebih lanjut melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih dalam rangka memantapkan penyusunan DPS per TPS.

Mengingat database kependudukan yang terbangun bersifat dinamis (karena adanya peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perpindahan dan kedatangan serta peristiwa lainnya). Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya mengingatkan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selaku Instansi Pelaksana di daerah akan melakukan pemutakhiran data kependudukan secara terus menerus melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sehingga Database kependudukan yang dimiliki Pemerintah dan Pemerintah Daerah selalu diupayakan kearah akurasi data dan mutakhir.

Jika database SIAK yang terbangun tidak didayagunakan untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka database tersebut akan "mati suri". Kata teman sesama admin, "Database SIAK dimutakhirkan melalui pelayanan dengan kondisi kesadaran penduduk melaporkan peristiwa yang dialaminya masih rendah, maka relatif lama untuk mewujudkan data penduduk yang akurat dan mutakhir". Ditambahkannya, "Idealnya, Daftar Penduduk per Keluarga hendaknya dimutakhirkan setiap tahun dengan cara Coklit dari rumah ke rumah, terlebih tahun 2011 tidak lama lagi ". Perkataan teman ini, mengingatkan saya bahwa tahun 2010 akan berlangsung PILKADA di ratusan Kabupaten/Kota. Sementara salah satu rumusan Rapat kerja Regional Penyerasian Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2008, bahwa selambat-lambatnya pada tahun 2011 NIK digunakan sebagai kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi jati diri seseorang untuk mendukung pelayanan publik, dan dicantumkan dalam dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Instansi terkait.

Database kependudukan Kabupaten/kota yang sudah terbangun, akankah "mati suri " ? Harapannya tentu tidak, karena masih ada segenggam asa untuk optimisme bahwa database kependudukan akan berjaya sebagai salah satu faktor pengungkit perubahan paradigma pelayanan publik. Amin

0 komentar:

Posting Komentar

Mau komentar? Silahkan tuliskan Nama dan asal Kab/Kota
Maaf, komentar bernada spam akan dihapus!