SELAMAT DATANG di BLOG ADMIN SIAK...... Harap Beri Komentar atau Pesan untuk Pertukaran Informasi

18 April 2009

Rumusan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan, April 2009

         Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan diselenggarakan pada tanggal 16 s/d 18 April 2009, bertempat di Hotel Red Top Jakarta. Setelah mendengar, memperhatikan dan mencermati pengarahan Menteri Dalam Negeri pada pembukaan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan dan pemaparan materi oleh para nara sumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, para pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Administrasi Kependudukan serta hasil diskusi para peserta Rapat Koordinasi, telah dirumuskan hal-hal sebagai berikut :

1. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2009 terdapat banyak permasalahan yang cukup memprihatinkan. Permasalahan tersebut dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok masalah, yaitu pendistribusian logistik dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Khusus mengenai permasalahan DPT, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Adanya penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT;
b. Penduduk tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi terdaftar dalam DPT;
c. Satu orang pemilih tercatat lebih dari satu kali dalam DPT;
d. Pemilih yang telah meninggal dunia masih tercantum dalam DPT;
e. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tidak dilengkapi NIK, menggunakan NIK yang tidak standar dan ada yang terdaftar dengan NIK ganda;
f. Terdapat penduduk yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi tidak mendapat undangan untuk memilih.
Semua permasalahan tersebut terjadi disebabkan antara lain :
a. Pemutakhiran data pemilih oleh jajaran KPU (KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP) tidak terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan antara lain karena keterlambatan pembentukan PPK, PPS dan PPDP, keterlambatan pencairan dana, serta kurangnya tenaga teknis di tingkat daerah (KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, dan PPS);
b. Pada saat DPS (DPS awal dan DPS hasil perbaikan) diumumkan, sebagian masyarakat dan peserta Pemilu tidak merespon sebagaimana mestinya.
2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemutakhiran DPS tersebut dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Meskipun penyusunan dan penetapan DPS dan DPT merupakan kewenangan dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya, namun Pemerintah dan Pemerintah Daerah selaku penyelenggara pemerintahan tidak dapat membiarkan adanya hal-hal yang dapat menghambat berjalannya semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai surat Ketua KPU nomor 688/KPU/IV/2009 tertanggal 11 April 2009 tentang Fasilitasi Pemda, maka Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 270/1270/SJ tertanggal 15 April 2009 tentang Fasilitasi Pemerintah Daerah kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, intinya meminta agar Pemda mendukung dan membantu jajaran KPU secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan, supaya DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 dapat berjalan sesuai tahapan yang ditentukan. Namun, niat baik untuk membantu jajaran KPU tersebut jangan sampai diartikan dan ditafsirkan oleh berbagai pihak bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan intervensi.
3. Berkaitan dengan dukungan/bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada jajaran KPU dimaksud sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri diatas, meminta :
  1) Kepada Gubernur untuk :
    a. Membantu KPU Provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan Pemutakhiran DPS sampai dengan penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009;
    b. Mengkoordinasikan Pemerintah Kab/Kota untuk membantu KPU Kab/Kota dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemutakhiran DPS dan Penyusunan/Penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
  2) Kepada Bupati/Walikota untuk :
    a. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbantukan tenaga operator komputer yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada KPU Kab/Kota dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran DPS dan Penyusunan/Penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009;
    b. Memerintahkan Perangkat Kecamatan, Perangkat Desa/Kelurahan serta Perangkat RT dan RW untuk membantu PPK, PPS dan PPDP dalam rangka Pemutakhiran DPS dan Penyusunan/Penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
4. Terkait dengan pemberian dukungan sebagaimana dimaksud Surat Edaran Mendagri tersebut di atas, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu segera mengadakan Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah masing-masing untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan, antara lain :
  a. Penugasan/perekrutan operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota kepada KPUD, camat, para Kepala Desa/Lurah dan RT/RW agar turut membantu pelaksanaan pemutakhiran DPT Pilpres atas permintaan KPU Daerah.
  b. Ketua RT/RW perlu ditugaskan agar turut membantu PPDP melakukan coklit dan membubuhkan tanda tangan pada data pemilih hasil coklit.
  c. Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar penduduk secara pro aktif melaporkan penduduk yang belum terdaftar dalam DPT Pilpres kepada petugas PPDP supaya didaftar dalam DPT Pilpres.
5. Tahapan pemutakhiran data pemilih Pilpres yang ditentukan mulai tanggal 10 April s/d 10 Mei 2009 merupakan kegiatan yang padat dan waktu yang singkat, sehingga dukungan jajaran Pemda perlu diupayakan dengan baik dan dapat berjalan secara efektif. Dalam kaitan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendukung pemutakhiran data pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 tidak menerbitkan DP4 lagi.
6. Berkaitan dengan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan dukungan kegiatan fasilitasi/pembantuan dimaksud, untuk tingkat Provinsi dibebankan pada APBD Provinsi dan untuk Kabupaten/Kota dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/1270/SJ tertanggal 15 April 2009 tentang Fasilitasi Pemerintah Daerah.
7. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pemilu Pilpres 2009, sesuai dengan permintaan para peserta Rapat Koordinasi, diharapkan Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan Surat Edaran kepada para Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang penggunaan anggaran yang tersedia dalam APBD Tahun 2009.
         Demikian Rumusan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan Tahun 2009, kiranya dapat dijadikan sebagai acuan bagi daerah dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
      Jakarta,     April 2009
TIM PERUMUS

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Dengan demikian, kami ga perlu coklit per lingkungan dan generate dp4 lagi. Thanks to "Rumusan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan, April 2009" *yaqin@medan*

Posting Komentar

Mau komentar? Silahkan tuliskan Nama dan asal Kab/Kota
Maaf, komentar bernada spam akan dihapus!