SELAMAT DATANG di BLOG ADMIN SIAK...... Harap Beri Komentar atau Pesan untuk Pertukaran Informasi

07 Juli 2009

KTP atau Paspor bisa Digunakan saat PILPRES 2009

Mengikuti perkembangan pemberitaan seputar PILPRES 8 Juli 2009, khususnya bagi penduduk yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka 2 (dua) pemberitaan terkini dipandang perlu ditayangkan (posting) pada blog ini agar teman-teman sesama Admin SIAK Kab./Kota mengetahuinya, serta tanggap dan antisipasi untuk mensukseskan hajat nasional. Dua pemberitaan terkini disadur dari media cetak nasional, sebagai berikut :

1. KTP atau Paspor Bisa Digunakan
JAKARTA, KOMPAS.com (Senin, 6 Juli 2009, 18:13 WIB)— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya boleh memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku. Dengan demikian, hak politik calon pemilih yang tidak terdaftar tidak dirugikan.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK, Senin (6/7), atas pengajuan permohonan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono untuk menguji Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden. Pasal-pasal ini hanya membolehkan pemilih yang terdaftar di DPT untuk dapat memberikan hak politiknya pada tanggal 8 Juli mendatang.

Meski demikian, dalam pembacaan putusan, Ketua MK Mahfud MD menyatakan sejumlah syarat yang menyertai calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor harus mendaftar terlebih dulu dan menunjukkan kartu keluarga atau sejenisnya.

"Penggunaan KTP yang berlaku hanya dapat dipakai di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-nya," ujar Mahfud. Selain itu, calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya bisa mencontreng dalam rentang waktu satu jam sebelum batas operasional TPS habis.

2. Panduan Mencontreng dengan KTP dan Paspor
JAKARTA, KOMPAS.com (Selasa, 7 Juli 2009, 08:35 WIB)— Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk dan paspor dapat digunakan untuk memilih pada pemilihan umum presiden, Rabu 8 Juli 2009. Penggunaan KTP dilakukan untuk pemilihan di dalam negeri, sedangkan paspor untuk pemilihan di luar negeri.

Keputusan ini dibacakan dalam persidangan Senin (6/7). MK mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Bagaimana teknis penggunaan KTP dan paspor untuk mencontreng. Berikut panduan yang disarikan berdasarkan putusan MK tersebut.

1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.

2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.

3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.

4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.

5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.

6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.

7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.

8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.

9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.

Terkait dengan dua pemberitaan di atas, KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Nomor 1232/KPU/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pasca Putusan MK No : 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009.

Demikian, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

0 komentar:

Posting Komentar

Mau komentar? Silahkan tuliskan Nama dan asal Kab/Kota
Maaf, komentar bernada spam akan dihapus!