SELAMAT DATANG di BLOG ADMIN SIAK...... Harap Beri Komentar atau Pesan untuk Pertukaran Informasi

02 Februari 2009

Pemekaran Wilayah Desa/Kelurahan (1)

Topik kali ini, selain untuk memenuhi permintaan beberapa teman, sekaligus berbagi informasi (sharing) tentang temuan lapangan terkait dengan pemekaran desa/kelurahan. Temuan pertama, seorang Administrator SIAK bersepakat dengan operator, bahwa pada saat pelayanan kalau ada penduduk yang memintak alamat diubah sesuai dengan nama desa pemekaran, baru operator melakukan pindah-datang antar desa/kelurahan agar alamatnya sesuai dengan nama desa pemekaran.
Temuan kedua, sesuai permintaan pimpinan bahwa daftar nomor KK, nama kepala keluarga dan alamat yang telah dikoordinasikan dengan kedua kepala desa (desa induk dan desa pemekaran) segera disesuaikan terhadap database. Oleh karena itu, sejumlah operator melakukan pindah-datang antar desa/kelurahan sesuai dengan hasil cross check terhadap daftar nomor KK, nama kepala keluarga dan alamat.
Temuan ketiga, berdasarkan hasil cross check lapangan pada kedua desa (induk dan pemekaran) seorang administrator melakukan ubah kode desa/kelurahan dengan menggunakan script tunggal. Cara kerjanya, script tunggal disiapkan pada jendela Notepad. Setelah selesai diketik seluruh script update untuk table data_keluarga dan biodata_wni, baru dieksekusi script tersebut melalui SQLPlus.

Mengulas temuan pertama dan kedua terungkap beberapa hal. pertama teridentifikasi sejumlah record table pindah_datang yang campur antara perekaman pindah-datang menggunakan dengan tidak menggunakan formulir Pindah-Datang. Kedua, hasil perekaman pindah-datang karena pemekaran desa/kelurahan teridentifikasi pada kolom (field) Alasan Pindah, Rencana Tanggal Pindah dan Tangga Kedatangan relatif sama. Ketiga, statistik Pindah dan Datang cenderung tidak sesuai dengan fakta pelayanan. Keempat, dari sisi operator terungkap selain membutuh waktu relatif lama juga terkesan capek, karena mengentri setengah bagian data penduduk yang dipindah-datangkan dari desa induk ke desa pemekaran.

Lain halnya dengan temuan ketiga, bahwa record table pindah_datang sesuai dengan data pelayanan (menggunakan formulir Pindah-Datang), demikian pula kolom Alasan Pindah, Rencana Tanggal Pindah dan Tangga Kedatangan, serta statistik pindah dan datang sesuai fakta pelayanan. Dari sisi operasional pemindahan data relatif tidak membutuhkan sejumlah operator, bahkan pemindahan data hanya dilakukan oleh seorang adminisrator serta relatif lebih cepat. Namun demikian, karena mengetik kode desa pemekaran pada kriteria batasan (and no_kel=....;) setiap script tunggal, maka memungkinkan terjadi salah ketik kode apalagi desa pemekaran lebih dari 1 desa yang dimekarkan menjadi 2 atau 3 desa.

Berawal dari contoh temuan di atas serta untuk tidak berpanjang lebar, sebaiknya kita mulai saja simulasinya. Simulasi diawali dengan menambahkan kode-nama desa/kelurahan sebanyak pemekaran. Penambahan desa/kelurahan dapat dilakukan melalui aplikasi (seperti diuraikan pada Pemekaran Wilayah Kecamatan) atau dengan script SQL. Pada tulisan ini, penambahan desa/kelurahan dengan script SQL. Skenario simulasi, bahwa di kota 72, provinsi 12 terjadi pemekaran 2 desa/kelurahan pada 2 kecamatan. Rincian kode-nama desa/kelurahan pemekaran misalnya sebagai berikut.

SEBELUM  PEMEKARAN SETELAH PEMEKARAN
Kec Kode Nama Desa/Kelurahan Kec Kode Nama Desa/Kelurahan
1 1001 KEBUN SAYUR 1 1001 KEBUN SAYUR
1 1002 TOMUAN 1 1002 TOMUAN
1 1003 PAHLAWAN 1 1003 PAHLAWAN
1 1004 ASUHAN 1 1004 ASUHAN
1 1005 MERDEKA 1 1005 MERDEKA
1 1006 PARDOMUAN 1 1006 PARDOMUAN
1 1007 SIOPAT SUHU 1 1007 SIOPAT SUHU
  1 1008 SIOPAT RAJA
2   Tidak ada pemekaran      
3   Tidak ada pemekaran      
4   Tidak ada pemekaran      
5 1001 PEMATANG MARIHAT 5 1001 PEMATANG MARIHAT
5 1002 SUKARAJA 5 1002 SUKARAJA
5 1003 NAGAHUTA 5 1003 NAGAHUTA
5 1004 SIMARIMBUN 5 1004 SIMARIMBUN
5 1005 BP NAULI 5 1005 BP NAULI
5 1006 PARDAMEAN 5 1006 PARDAMEAN
5 1007 SUKAMAJU 5 1007 SUKAMAJU
      5 1008 HOBAS MARIHAT
6   Tidak ada pemekaran      
7   Tidak ada pemekaran      

Mengacu pada daftar kode-nama desa/kelurahan pemekaran di atas, script SQL penambahan desa/kelurahan ke table setup_kel seperti terlihat pada text area di bawah ini.

Jika ingin meng-copy (Ctrl + C) script di atas klik button Insert Desa/Kel, kemudian buka jendela Notepad untuk paste (Ctrl + V) script. Simulasi proses dan hasil eksekusi script SQL di atas, seperti terlihat pada text area di bawah ini.

Berhasilkah kode-nama desa/kelurahan dimasukkan ke table setup_kel? Untuk menjawab pertanyaan ini, script seleksi kode-nama pada table setup_kel dengan kriteria batasan no_prop=12 and no_kab=72. Rincian script-nya seperti terlihat pada text area di bawah ini.

Proses dan hasil eksekusi script di atas, seperti terlihat pada text area di bawah ini.

Mencermati hasil eksekusi, terlihat penambahan kode-nama desa/kelurahan (1  1008 SIOPAT RAJA,5  1008 HOBAS MARIHAT). Setelah berhasil menambahkan kode-nama, segera buka aplikasi dengan nama pengguna system, kemudian klik Generate Wilayah. Hal ini dimaksudkan, kode-nama desa/kelurahan yang ditambahkan dapat tampil pada saat klik pilih desa/kelurahan.

1. Pemekaran berdasarkan NO.RT
Setelah penambahan desa/kelurahan, tahap berikutnya pemindahan data penduduk ke desa/kelurahan pemekaran berdasarkan RT. Sebelum melakukan pemindahan data, disarankan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah pada desa/kelurahan induk dan pemekaran untuk mendapatkan kejelasan data NO.RT.

Dari hasil koordinasi diperoleh data NO.RT untuk menyusun daftar (pemetaan) sebelum dan setelah pemekaran. Misalnya sebelum pemekaran kecamatan 1, kelurahan 1007 terdapat sebanyak 20 RT, kemudian dimekarkan sehingga kelurahan induk (1007) menjadi 11 RT dan kelurahan pemekaran (1008) sebanyak 9 RT. Sementara pada kecamatan 5, kelurahan 1001 terdapat 20 RT, kemudian dimekarkan sehingga kelurahan induk (1001) dan pemekaran (1008) masing-masing menjadi 10 RT.
Rincian (misalnya) sebelum dan setelah pemekaran desa/kelurahan sesuai hasil koordinasi, sebagai berikut :
SEBELUM SETELAH ASAL
Kec No.Desa No.RT Kec No.Desa No.RT No.Desa No.RT
1 1007 001 1 1007 001              
1 1007 002 1 1007 002              
1 1007 003 1 1007 003              
1 1007 004 1 1007 004              
1 1007 005                                   
1 1007 006                                   
1 1007 007 1 1007 007              
1 1007 008                                   
1 1007 009                                   
1 1007 010 1 1007 010              
1 1007 011 1 1007 011              
1 1007 012 1 1007 012              
1 1007 013 1 1007 013              
1 1007 014                                   
1 1007 015 1 1007 015              
1 1007 016                                   
1 1007 017                                   
1 1007 018                                   
1 1007 019 1 1007 019              
1 1007 020                                   
                     1 1008 001 1007 005
                     1 1008 002 1007 008
                     1 1008 003 1007 009
                     1 1008 004 1007 006
                     1 1008 005 1007 016
                     1 1008 006 1007 020
                     1 1008 007 1007 014
                     1 1008 008 1007 017
                     1 1008 009 1007 018
5 1001 001 5                            
5 1001 002 5                            
5 1001 003 5                            
5 1001 004 5                            
5 1001 005 5 1001 005              
5 1001 006 5 1001 006              
5 1001 007 5                            
5 1001 008 5                            
5 1001 009 5 1001 009              
5 1001 010 5 1001 010              
5 1001 011 5                            
5 1001 012 5                            
5 1001 013 5 1001 013              
5 1001 014 5 1001 014              
5 1001 015 5 1001 015              
5 1001 016 5                            
5 1001 017 5                            
5 1001 018 5 1001 018              
5 1001 019 5 1001 019              
5 1001 020 5 1001 020              
      5 1008 001 1001 007
                     5 1008 002 1001 008
                     5 1008 003 1001 011
                     5 1008 004 1001 012
                     5 1008 005 1001 001
                     5 1008 006 1001 002
                     5 1008 007 1001 003
                     5 1008 008 1001 004
                     5 1008 009 1001 016
                     5 1008 010 1001 017

Sebelum pemindahan data berdasarkan RT ke desa/kelurahan pemekaran, disarankan untuk melakukan seleksi hitung jumlah keluarga dan penduduk setiap RT pada kecamatan 1, kelurahan 1007 dan kecamatan 5, kelurahan 1001 sebagai refrensi kerja. Script-nya seperti terlihat pada text area di bawah ini.

Proses dan hasil eksekusi script di atas, seperti terlihat pada text area di bawah ini.

Mengacu pada daftar sebelum dan setelah pemekaran desa/kelurahan berdasarkan RT di atas, script pemindahan data baik pada table data_keluarga maupun biodata_wni, seperti terlihat pada text area di bawah ini.

Apakah pemindahan data penduduk (pada table data_keluarga dan biodata_wni) dari desa/kelurahan induk ke pemekaran telah sesuai dengan yang diharapkan? Untuk mengetahuinya, dilakukan seleksi hitung jumlah keluarga dan penduduk setiap RT pada kecamatan 1, kelurahan 1007 dan 1008 serta kecamatan 5, kelurahan 1001 dan 1008. Script seleksinya seperti terlihat pada text area di bawah ini.

Proses dan hasil eksekusi script di atas, seperti terlihat pada text area di bawah ini.

Demikian urut-urutan simulasi pemekaran desa/kelurahan berdasarkan NO.RT. Pertanyaan berikutnya, bagaimana tahapan/cara pemekaran desa/kelurahan berdasarkan NO.RW atau berdasarkan NO.RT dan NO.RW.

2. Pemekaran berdasarkan NO.RW atau NO.RT dan NO.RW
Pada beberapa kabupaten/kota ada menerapkan NO.RW atau NO.RT dan NO.RW sebagai satuan wilayah terkecil di desa/kelurahan, kemudian 1 desa/kelurahan atau lebih hendak dimekarkan menjadi 2 desa/kelurahan atau lebih. Urutan cara pemekaran desa/kelurahan NO.RW atau NO.RT dan NO.RW, tidak jauh beda dengan cara pemekaran berdasarkan NO.RT. Bahwa diawali dengan penambahan desa/kelurahan pemekaran seperti diuraikan di atas. Kemudian dilanjutkan kegiatan koordinasi dengan Kepala Desa/Lurah pada desa/kelurahan induk dan pemekaran untuk mendapatkan kejelasan data NO.RW atau NO.RT dan NO.RW. Dari hasil koordinasi dibuat daftar (dipetakan) NO.RW sebelum dan setelah pemekaran atau NO.RT dan NO.RW sebelum dan setelah pemekaran. Tahap berikutnya penyelarasan script, dengan mengubah tulisan NO_RT=... menjadi NO_RW=... atau tulisan NO_RT=... diubah menjadi NO_RT=... and NO_RW=...

Pertanyaan berikutnya, bagaimana cara pemekaran desa/kelurahan apabila tidak ada kriteria batasan (where) sebagai refrensi untuk dipetakan sebelum dan setelah pemekaran. Apakah dimungkinkan pemindahan data penduduk melalui SQL*Plus? Jika memungkinkan bagaimana tahapan/cara yang lebih cepat dan tepat? Menjawab 3 pertanyaan ini, simulasinya akan diuraikan pada tulisan Pemekaran Wilayah Desa/Kelurahan (2).

BERSAMBUNG....

2 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasi Pak, salam dukcapil bisa, kami dari 1115 Nagan Raya Aceh, izin gabung ke blog Bapak, kebetulan kami juga ada permasalahan dengan kode wilayah hasil pemekaran wilayah, yang kemarin kode wilayahnya 11.15.10.2024 menjadi 11.15.10.2001

Anonim mengatakan...

Mantap Pak master update terus ya bloger nya

Posting Komentar

Mau komentar? Silahkan tuliskan Nama dan asal Kab/Kota
Maaf, komentar bernada spam akan dihapus!