SELAMAT DATANG di BLOG ADMIN SIAK...... Harap Beri Komentar atau Pesan untuk Pertukaran Informasi

16 Januari 2009

Pemekaran Wilayah Kecamatan

Hari ini, salah satu teman sekantor mengusulkan agar diposting tentang pemekaran (penambahan) kecamatan pada database SIAK serta langkah apa yang sebaiknya diupayakan. Berawal dari usul teman itu, mari kita ulas urutan cara pemekaran kecamatan.

1. Koordinasi dengan Bagian Pemerintahan, Sekretariat Daerah
Koordinasi yang dimaksudkan dalam ini, untuk mendapatkan urutan kode wilayah desa/kelurahan pada kecamatan pemekaran.
Seandainya Bagian Pemerintahan belum koordinasi dengan Ditjen. Pemerintahan Umum, Depdagri untuk mendaftar/mendapatkan kode wilayah desa/kelurahan pada kecamatan pemekaran. Disarankan Bagian Pemerintahan bersama Kepala Instansi Pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar berkoordinasi langsung dengan bagian pengelola Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan pada Ditjen. Pemerintahan Umum. Bahan yang dibawa untuk koordinas dimaksud, adalah Peraturan Daerah yang mengaturan tentang Pemekaran Kecamatan.

2. Perbandingan sebelum dan setelah Pemekaran Kecamatan
Setelah diperoleh kepastian kode wilayah desa/kelurahan pada kecamatan pemekaran. Disarankan untuk dibuat daftar kode wilayah kecamatan sebelum dan setelah pemekaran. Hal ini dimaksudkan, untuk memudahkan pengubahan kode wilayah sekaligus sebagai arsif serta disarankan daftar tersebut dicetak dan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapat koreksi dan persetujuan. Untuk lebih jelasnya, contoh Daftar Kode Wilayah Kecamatan sebelum dan setelah Pemekaran, sebagai berikut.

 
SEBELUM PEMEKARAN KECAMATAN SETELAH PEMEKARAN KECAMATAN
KODEKECAMATANKODEDESA/KELURAHANKODEKECAMATANKODEDESA/KELURAHAN
01SIAK1001KAMPUNG DALAM01SIAK1001KAMPUNG DALAM
  1002KAMPUNG REMPANG  1002KAMPUNG REMPANG
  2003LANGKAI  2003LANGKAI
  1004KOTA RINGIN  2005PALUH
  2005PALUH  2008KAMPUNG TENGAH
  2006BENTENG HILIR  2010MEREMPANG
  2007BENTENG HULU    
  2008KAMPUNG TENGAH    
  2009SUNGAI MEMPURA    
  2010MEREMPAN    
  2011TUMANG    
  2012MEREMPANG HULU    
    12MEMPURA1001KOTA RINGIN
      2002BENTENG HILIR
      2003BENTENG HULU
      2004SUNGAI MEMPURA
      2005MEREMPANG HULU
      2006TUMANG

Seperti terlihat pada daftar di atas, bahwa ada dua hal dalam penyusunan daftar sebelum dan setelah pemekaran kecamatan. Pertama, kode wilayah desa/kelurahan pada kecamatan induk tidak diurutkan kembali. Kedua, kode wilayah desa/kelurahan pada kecamatan pemekaran diurutkan, biasanya sesuai dengan urutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan tersebut.

3. Penambahan Kode-Nama Desa/Kelurahan
Setelah disetujui pihak pimpinan tentang Daftar Kode Wilayah Kecamatan sebelum dan setelah Pemekaran, tahap berikutnya adalah menambahkan kode-nama desa/kelurahan melalui aplikasi SIAK. Penambahan kode wilayah dilakukan melalui akses (nama pengguna) system. Selanjutnya klik Setup Wilayah.
Cara penambahan kode-nama kecamatan (pemekaran), klik Kecamatan, klik Pilih Provinsi, klik Pilih Kabupaten/Kota, kemudian entri kode kecamatan dan nama kecamatan, serta klik SIMPAN dan KELUAR. Sementara cara penambahan kode-nama desa/kelurahan pada kecamatan pemekaran, klik Setup Wilayah, klik Desa/Kelurahan, klik Pilih Provinsi, klik Pilih Kabupaten/Kota, klik Pilih Kecamatan, kemudian entri kode desa dan nama desa, serta klik SIMPAN. Lakukan hal yang sama untuk kode-nama desa/kelurahan lainnya. Jika seluruh desa/kelurahan pada kecamatan pemekaran telah dientri dan disimpan, baru klik KELUAR, serta klik KELUAR dari SETUP WILAYAH.
Kode-nama kecamatan serta desa/kelurahan yang telah dientri, belum terlihat perubahannya. Oleh karena itu, klik Generate Wilayah dan tunggu beberapa saat sampai proses generate selesai. Jika generate wilayah sudah selesai, klik KELUAR dari aplikasi system.

4. Pemindahan Data Penduduk dari Kecamatan Induk ke Pemekaran
Setelah ditambahkan kode wilayah pemekaran baik kecamatan maupun desa/kelurahan melalui aplikasi, dan sebelum melakukan pemindahan data, disarankan untuk memastikan bahwa kode wilayah desa/kelurahan pada kecamatan pemekaran telah tersedia pada database. Script tampilkan desa/kelurahan pada Provinsi Riau (14), Kabupaten Siak (8) dan Kecamatan Mempura (12) , sebagai berikut :
select no_kel,nama_kel from setup_kel where no_prop=14 and no_kab=8 and no_kec=12;

Setelah pasti tersedia kode-nama desa/kelurahan pemekaran kecamatan pada database. Tahap berikutnya, memindahkan data penduduk baik biodata maupun data keluarga dari kecamatan induk ke kecamatan pemekaran.
Cara pemindahan data dilakukan melalui SQL*Plus. Script pemindahan data dengan mengacu pada daftar pemekaran wilayah seperti terlihat di atas, sebagai berikut :
update biodata_wni set no_kec=12,no_kel=1001 where no_kec=1 and no_kel=1004;
update biodata_wni set no_kec=12,no_kel=2002 where no_kec=1 and no_kel=2006;
update biodata_wni set no_kec=12,no_kel=2003 where no_kec=1 and no_kel=2007;
update biodata_wni set no_kec=12,no_kel=2004 where no_kec=1 and no_kel=2009;
update biodata_wni set no_kec=12,no_kel=2005 where no_kec=1 and no_kel=2012;
update biodata_wni set no_kec=12,no_kel=2006 where no_kec=1 and no_kel=2011;

update data_keluarga set no_kec=12,no_kel=1001 where no_kec=1 and no_kel=1004;
update data_keluarga set no_kec=12,no_kel=2002 where no_kec=1 and no_kel=2006;
update data_keluarga set no_kec=12,no_kel=2003 where no_kec=1 and no_kel=2007;
update data_keluarga set no_kec=12,no_kel=2004 where no_kec=1 and no_kel=2009;
update data_keluarga set no_kec=12,no_kel=2005 where no_kec=1 and no_kel=2012;
update data_keluarga set no_kec=12,no_kel=2006 where no_kec=1 and no_kel=2011;
commit;

Seperti terlihat pada script di atas, bahwa kode wilayah propinsi dan kabupaten tidak dituliskan. Hal ini disebabkan, biasanya kode wilayah provinsi dan kabupaten baik pada table biodata_wni maupun data_keluarga hanya ada satu kode.

Semoga tulisan ini bermanfaat, untuk menjadi panduan bagi Administrator Database dalam rangka pemekaran wilayah kecamatan.

2 komentar:

SUGENG P. SIREGAR SSTP mengatakan...

Yap..Info yang sangat berharga sekali bang.
Karena di Tapsel akan keluar Perda tentang penggabungan desa/kelurahan..
Wah.. Kerja keras lagi kami abanganda hehe...

Anonim mengatakan...

gimana cara mengatasi aplikasi siak tidak mau simpan pada waktu pengetikan akte kelahiran? sehingga ngebleng. diwin dari bengkulu selatan

Posting Komentar

Mau komentar? Silahkan tuliskan Nama dan asal Kab/Kota
Maaf, komentar bernada spam akan dihapus!