Mengikuti perkembangan pemberitaan seputar PILPRES 8 Juli 2009, khususnya bagi penduduk yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka 2 (dua) pemberitaan terkini dipandang perlu ditayangkan (posting) pada blog ini agar teman-teman sesama Admin SIAK Kab./Kota mengetahuinya, serta tanggap dan antisipasi untuk mensukseskan hajat nasional. Dua pemberitaan terkini disadur dari media cetak nasional, sebagai berikut :
1. KTP atau Paspor Bisa Digunakan
JAKARTA, KOMPAS.com (Senin, 6 Juli 2009, 18:13 WIB)— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya boleh memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku. Dengan demikian, hak politik calon pemilih yang tidak terdaftar tidak dirugikan.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK, Senin (6/7), atas pengajuan permohonan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono untuk menguji Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden. Pasal-pasal ini hanya membolehkan pemilih yang terdaftar di DPT untuk dapat memberikan hak politiknya pada tanggal 8 Juli mendatang.
Meski demikian, dalam pembacaan putusan, Ketua MK Mahfud MD menyatakan sejumlah syarat yang menyertai calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor harus mendaftar terlebih dulu dan menunjukkan kartu keluarga atau sejenisnya.
"Penggunaan KTP yang berlaku hanya dapat dipakai di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-nya," ujar Mahfud. Selain itu, calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya bisa mencontreng dalam rentang waktu satu jam sebelum batas operasional TPS habis.
2. Panduan Mencontreng dengan KTP dan Paspor
JAKARTA, KOMPAS.com (Selasa, 7 Juli 2009, 08:35 WIB)— Mahkamah Konstitusi memutuskan kartu tanda penduduk dan paspor dapat digunakan untuk memilih pada pemilihan umum presiden, Rabu 8 Juli 2009. Penggunaan KTP dilakukan untuk pemilihan di dalam negeri, sedangkan paspor untuk pemilihan di luar negeri.
Keputusan ini dibacakan dalam persidangan Senin (6/7). MK mengabulkan permohonan Refly Harun dan Maheswara Prabandono, dua warga negara yang kehilangan hak pilih pada pemilu legislatif lalu karena namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bagaimana teknis penggunaan KTP dan paspor untuk mencontreng. Berikut panduan yang disarikan berdasarkan putusan MK tersebut.
1. Pemilih dengan KTP hanya akan dilayani jika membawa kartu keluarga atau data sejenis.
2. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya dapat dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat KTP.
3. Pemilih dengan KTP harus mendaftarkan diri kepada petugas.
4. Pelaksanaan hak pilih dengan KTP hanya akan dilayani pada satu jam sebelum penutupan TPS yaitu antara pukul 12.00-13.00.
5. Pemilih dengan KTP menggunakan surat suara sisa dari pemilih yang tidak menggunakan suaranya dan surat suara cadangan.
6. Jika surat suara sesuai DPT dan cadangan habis, para pemilih dengan KTP dapat dialihkan ke TPS terdekat.
7. Jika tetap kekurangan surat suara, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa mendapatkan surat suara dari TPS lain dalam satu desa atau kelurahan.
8. Proses pengalihan surat suara harus menggunakan berita acara penyerahan dan penerimaan dengan format yang dibuat sendiri oleh petugas KPPS.
9. Pemilih dengan paspor harus mendapat persetujuan dari panitia pemilihan setempat atau panitia pemilihan luar negeri.
Terkait dengan dua pemberitaan di atas, KPU juga telah menerbitkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Nomor 1232/KPU/VII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pasca Putusan MK No : 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.
Selengkapnya...
07 Juli 2009
KTP atau Paspor bisa Digunakan saat PILPRES 2009
13 Mei 2009
Ciri-ciri Terinfeksi Virus dan Tips Memilih Antivirus
Pada saat pelatihan atau saat dinas di Kab/Kota, tidak jarang operator atau Administrator menanyakan antivirus komputer terbaik. Oleh karena itu, dipandang perlu diulas ciri-ciri komputer terinfeksi virus dan tips memilih antivirus.
Dari beberapa tulisan hasil browse internet dan dikompilasikan dengan pengalaman pribadi, bahwa ciri-ciri komputer terinfeksi virus, antara lain sebagai berikut :
1. Unjuk kerja (performance) komputer menjadi lambat dibandingkan dengan kondisi normalnya, dan berlangsung secara terus-menerus.
2. Komputer sering menjadi crash atau hang alias tidak merespon secara tiba-tiba dan terus-menerus.
3. Komputer sering restart secara tiba-tiba dan setelah itu komputer tidak berfungsi sebagaimana semestinya.
4. Beberapa aplikasi atau services komputer tidak berjalan normal.
5. Hardisk atau disk drive tidak dapat dibaca (akses).
6. Secara bertahap kapasitas hardisk menjadi overload dan terus-menerus berlangsung.
7. Aktivasi print tidak berjalan dengan normal, padahal tidak ada masalah pada hardware dan software driver.
8. Sering muncul pesan aneh dan terkadang diikuti dengan tampilnya pesan atau tulisan aneh atau menampilkan pesan dari mana virus itu berasal.
9. Pengaturan (setting) sistem operasi (Operation System) berubah menjadi aneh atau beberapa fungsi dasar komputer hilang.
10. Terdapatnya beberapa file baru secara tiba-tiba di komputer.
11. Terjadi keanehan pada aplikasi antivirus, bahkan aplikasi antivirus menjadi tidak berfungsi.
12. Media penyimpanan seperti disket, flashdisk, dan sebagainya ketika dihubungkan ke komputer langsung mengkopi file aneh/tidak dikenal.
13. Komputer berusaha menghubungkan diri dengan internet atau jaringan tanpa.
14. File yang disimpan di komputer atau media penyimpanan hilang begitu saja atau disembunyikan virus
15. Menu Run, Search disembunyikan oleh virus.
16. CTRL+ALT+DEL tidak bisa digunakan.
17. Regedit dan MSCONFIG dalam kondisi disabled.
18. Folder asli pada komputer disembunyikan dan diganti dengan file virus.
19. Menu Tools ---> Folder Options di Windows EXplorer hilang.
20. Muncul file dengan icon folder tetapi mempunyai type .exe
21. Terdapat duplikasi nama folder di dalam folder tersebut.
Saran untuk mencegah dan/atau menanggulangi infeksi virus, adalah meng-install antivirus dan selalu mengupdate antivirusnya. Beberapa tips memilih antivirus, antara lain :
1. Perhatikan apakah antivirus yang akan diinstal berkesinambungan dalam hal Update database-nya atau tidak. Hal ini bisa dilihat pada website-website resmi antivirus tersebut.
2. Pada saat browse website resmi antivirus tersebut, apakah antivirus itu mempunyai plugins tambahan atau tidak. Adanya plugins tambahan pada antivirus akan sangat berguna memberi perlindungan.
Biasanya antivirus yang tangguh selalu menawarkan bermacam tool, seperti scan virus secara real-time (online) untuk menemukan virus pada banyak tempat, termasuk email, aplikasi pesan instant, web browsing dan sebagainya. Di samping itu, adanya pemblokiran script virus, dan antivirus semakin baik jika pilihan opsi fungsi tool-nya semakin banyak.
3. Perhatikan apakah antivirus tersebut mempunyai engine RTP (RealTimeProtectror) atau tidak. Disarankan memilih antivirus yang mempunyai engine RTP karena dengan adanya engine tersebut antivirus akan mem-protect komputer dari serangan Virus, Malware atau Spyware secara mendadak.
Selain menginstall antivirus buatan luar (seperti Norton/Symantec, AVG, Avast, atau AVIRA, dsb) disarankan juga untuk menginstal antivirus lokal (buatan Indonesia). Dasar pertimbangannya, bahwa antivirus luar sering tidak mampu mendeteksi virus lokal yang saat ini telah mencapai lebih dari 2000 jenis/varian.
Beberapa pertimbangan pemilihan antivirus lokal, antara lain : banyaknya pengguna, keakuratan scanning virus, mudah pemakaiannya, plugins tambahan yang ada, serta keberadaannya teruji sampai tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan ini, antivirus lokal antara lain sebagai berikut :
1. PCMAV
PC MEDIA Antivirus atau yang lebih familiar disebut PCMAV merupakan pilihan terbanyak untuk antivirus lokal indonesia. Hal ini disebabkan relatif mudah digunakan, dan relatif akurat dalam pendeteksian virus.
2. ANSAV
AN's AntiVirus biasanya sebagai antivirus alternatif selain PCMAV, hal ini karena kecepatan dan keakuratan dalam pendeteksian virus lokal maupun import serta variatifnya plugins ANSAV.
3. SMADAV
SMADAV ANTIVIRUS mempunyai teknik scan yang relatif sangat cepat. Database virus dalam SMADAV tidak diupdate, serta mempunyai Engine SmaRT-Protection pada SMADAV 2009. Plugins-plugins SMADAV dapat membantu untuk memantau kondisi komputer terinfeksi virus atau tidak.
Selain ketiga antivirus lokal, tentunya masih banyak antivirus lokal lainnya yang tidak kalah canggih.
Pesan terakhir, semahal atau sebagus apapun antivirus yang digunakan tidak akan selamanya ampuh mengatasi virus, apabila antivirus tersebut tidak diupdate secara berkala dan rutin.
Demikian semoga tulisan ini bermanfaat untuk mencegah infeksi virus pada komputer server atau desktop, guna kelancaran operasional pelayanan dokumen administrasi kependudukan serta penyiapan dan penyajian data dari database terbangun.
Selengkapnya...
06 Mei 2009
Buku Induk Kependudukan untuk Coklit Database SIAK
Pada bulan Nopember 2008, saat melakukan perjalanan dinas ke salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Administrator Database menjelaskan, pada tahun 2009 diprogramkan Coklit Database SIAK. Ketika ditanya tahapan pelaksanaan kegiatan, Administrator Database menjelaskan, "Seluruh data keluarga yang ada pada Daftar Cetak Kartu Keluarga dicetak. Hasil cetakan disampaikan kepada keluarga yang bersangkutan melalui Kepala Desa/Lurah".
Lebih rinci Administrator Database menjelaskan tahapan kegiatannya. "Sebelum hasil cetakan diterima oleh penduduk, diadakan pertemuan dengan seluruh Camat dan Kepala Desa/Lurah serta Petugas Lapangan. Pada pertemuan tersebut dijelaskan tentang tujuan, sasaran serta cara Coklit. Untuk selanjutnya diharapkan Kepala Desa/Lurah atau Petugas Lapangan menjelaskan cara Coklit kepada penduduk. Hasil Coklit yang dilakukan oleh penduduk yang didampingin petugas diserahkan kepada Kepala Desa/Lurah. Kemudian Kepala Desa/Lurah menyerahkan seluruh hasil Coklit kepada petugas Kecamatan. Selanjutnya petugas Kecamatan menyerahkan hasil Coklit setiap desa/kelurahan kepada Dinas".
Menyimak rencana/tahapan kerja yang disampaikan oleh Administrator Database terungkap satu "kejanggalan". Bahwa mencetak seluruh KK melalui aplikasi, akan mengubah status cetak KK yang ada pada Daftar Cetak Kartu Keluarga menjadi seluruhnya Ulang. Sementara pencetakan KK melalui pelayanan (menggunakan blangko Kartu Keluarga) belum seluruh keluarga tercetak. Setelah dijelaskan dampak pencetakan seluruh KK melalui aplikasi. Administrator Database bertanyak, "Apakah ada solusi lain ? Kalau bisa solusinya membuat pekerjaan lebih cepat, tepat dan mudah, serta lengkap informasi yang akan disampaikan kepada petugas dan penduduk ?"
Dari hasil diskusi terungkap solusi, yaitu merancang Buku Induk Kependudukan untuk Coklit Database SIAK. Rancangan dimaksud, bahwa kolom-kolom data keluarga dan biodata penduduk (database SIAK) yang dibutuhkan untuk Coklit ditampilkan (query select) melalui TOAD. Rincian script menampilkan kolom-kolom data melalui TOAD, seperti terlihat pada text area di bawah ini.
Bagi Administrator Database yang ingin mencoba query select di atas, cukup klik button Query BIP dan Ctrl + C untuk copy script. Selanjutnya buka jendela Notepad dan paste (Ctrl + V) serta simpan file-nya. Kemudian buka akses TOAD, pada ruang SQL Editor paste script. Mengingat data yang akan ditampilkan per desa/kelurahan, maka terlebih dahulu kode wilayah kecamatan dan desa/kelurahan disesuaikan baru tekan tombol F9 untuk mengeksekusi script.
Tampilan data setiap desa/kelurahan yang dieksekusi disimpan dengan format Excel, dengan cara klik kanan pada kolom data yang ditampilkan (hasil eksekusi) untuk pilih Save to Excel, serta klik kotak Include column headers? kemudian pada kotak Save to ketik nama file (misalnya) C:\Kec1_2001Mekar.xls
Setiap file excel yang disimpan untuk dilayout sesuai Buku Induk Kependudukan (Daftar keluarga). Selanjutnya, ditambahkan usulan modifikasi. Usulan modifikasi dimaksud, bahwa setiap keluarga ditambahkan 3 (tiga) baris data, dengan asumsi setiap keluarga ada penambahan anggota keluarga yang belum terdaftar. Disamping itu, setiap lembar Daftar Keluarga dibubuhi ruang pengabsahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Luruh, Petugas Lapangan dan Kepala Keluarga yang bersangkutan. Setelah ruang pengabsahan, diberi keterangan Cara Coklit, untuk memudahkan petugas lapangan serta penduduk pada saat melakukan Coklit terhadap data tercetak.
Rancangan data serta layoutBuku Induk Kependudukan Kabupaten.... (Daftar Keluarga) seperti terlihat pada gambar di bawah ini (klik gambar untuk memperjelas tampilan).
Setelah selesai Buku Induk Kependudukan satu keluarga dilayout secara manual, Administrator Database berkomentar sambil menggeleng-geleng kepala, "Kalau dilakukan secara manual untuk melayout puluhan ribu keluarga, mungkin sebulan atau dua bulan belum tentu selesai, capek dech...."
Mendengar komentar Administrator Database, mengingatkan saya cerita tentang pertama kali melayout file excel Daftar Rumah Tangga (DRT) P4B serta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) pada tahun 2005. Saat itu, lebih dari 5 staf diperintahkan untuk melayout satu kabupaten, dan perkiraan sementara untuk melayout satu kabupaten dibutuhkan waktu sekitar tiga minggu. Baru tiga hari pertama mengerjakan layout, beberapa staf saling memberi komentar antara lain: "Kalau diperintahkan melayout seluruh Kabupaten/Kota, bisa-bisa kram jari dan patah pinggang nich.....";
Menyadari cara kerja dan banyaknya file yang akan dilayout, salah satu staf menemui sang guru. Sang guru geleng-geleng kepala dan tersenyum mendengar cerita keluh-kesah melayout daftar file excel. Mengingat sangat terbatasnya waktu dan ratusan kabupaten/kota yang akan dilayout, sang guru meninggalkan ruang kerjanya untuk memecahkan permasalahan yang merisaukan itu. Saat memasuki ruang kerja layout, sang guru menemukan sejumlah staf "kerja kroyokan" dan beradu cepat menyelesaikan beban tugas yang diperintahkan.
Setelah sang guru mempelajari rancangan layout yang diinginkan, terpikir olehnya untuk merancang program Macro Excel menggunakan fasilitas Visual Basic for Application (VBA). Setelah kotak-katik script prosedur kerja melayout daftar, ternyata tidak lebih dari satu hari program yang diinginkan pun selesai.
Saat Running Macro, staf yang berada di ruang kerja layout terkesan "heran" dan "takjub" karena "si excel bekerja sendiri". Kemudian sang guru berkata, "Bagi yang mau menunggu proses, Selamat Menonton. Bagi yang mau mengerjakan pekerjaan lain, Selamat Bekerja". Kemudian sang guru meninggalkan ruang kerja layout, sementara sebagian staf masih menunggu proses karena penasaran. Setelah sekitar 2,5 jam proses layout pada satu kamputer desktop (PC) untuk satu kabupaten, tampil pesan "Layout Daftar Selesai".
Bermodalkan pengkayaan ilmu yang diperoleh dari sang guru, perancangan program Macro Excel sesuai layout yang diinginkan Administrator Database dimulai. Setelah beberapa kali uji Running Macro pada satu file Excel sukses. Tahap berikutnya, merancang prosedur untuk melayout seluruh file excel yang di dalam satu folder. Oleh karena file macro excel karya sang guru masih tersimpan, dengan sedikit modifikasi script, seluruh file excel dalam satu folder sukses terlayout. Dengan kata lain, Administrator Database beserta beberapa staf "Selamat Menonton".
Setelah tampil pesan "Running LayOut BIP, SELESAI !", sang Administrator pun mengusulkan beberapa hal. "Karena penggunaan program Macro Excel masih lama, kalau boleh usul pada tampilan sheet workbook tertulis tentang Pengaturan/cara Running Layout. Kemudian ditambahkannya, kalau bisa dibuatkan sejenis shortcut misalnya dengan klik Icon untuk masukkan path-folder file excel dan OK untuk running proses layout. Setelah administrator menyampaikan usul, salah satu Kepala Bidang juga menyampaikan usul, bahwa selain layout Buku Induk Kependudukan per Keluarga, kalau bisa juga terlayout Buku Induk Kependudukan per RT/RW dan Desa/Kelurahan.
Menyimak usul Administrator Database, tampilan sheet workbook disempurkan dengan menambahkan pengaturan/cara Running Layout. Sementara untuk memenuhi permintaan Kepala Bidang, script prosedur macro excel ditambah dan dimodifikasi. Setelah selesai uji running layout Buku Induk Kependudukan Desa/Kelurahan, RT/RW dan per KK. Kemudian hasil layout per Desa/Kelurahan, RT/RW dan KK dicetak. Selanjutnya Administrator Database menghadap Kepala Bidang untuk mendapat tanggapan. Alhamdullillah diluar dugaan Kepala Bidang setuju, dan sang Administrator pun tersenyum, karena layout BIP untuk Coklit Database SIAK tidak dilakukan secara manual, melainkan dikerjakan sendiri oleh "si Excel".
Lebih jelasnya, tampilan Macro Excel Layout Buku Induk Kependudukan Desa/Kel, RT/RW dan per KK seperti terlihat pada gambar di bawah ini (klik gambar untuk memperjelas tampilan).
Alhamdullillah, berkat HidayahNya salah satu cerita pengalaman lapangan dapat dirampungkan dan ditayangkan pada blog ini, semoga bermanfaat.
Bagi Administrator yang membutuhkan program Macro Excel Layout BIP versi terbaru atau Layout BIP yang dimodifikasi sesuai kebutuhan lokal, dapat mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada Admin SIAK untuk fasilitasi lebih lanjut, dengan alamat salehadmin@gmail.com atau nadimpu@yahoo.com
Informasi tambahan, bahwa Macro Excel Layout BIP yang telah dikembangkan terdiri 3 versi, yaitu 1) BIP Desa/Kelurahan dan per KK, 2) BIP Desa/Kelurahan, RT dan per KK, atau 3) BIP Desa/Kelurahan, RT/RW dan per KK. Oleh karena itu, pada saat kirim email, mohon diimformasikan versi mana yang sesuai kebutuhan lokal, dan untuk pengaturan Macro Excel, mohon juga dijelaskan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selengkapnya...
18 April 2009
Rumusan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan, April 2009
Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan diselenggarakan pada tanggal 16 s/d 18 April 2009, bertempat di Hotel Red Top Jakarta. Setelah mendengar, memperhatikan dan mencermati pengarahan Menteri Dalam Negeri pada pembukaan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan dan pemaparan materi oleh para nara sumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, para pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Administrasi Kependudukan serta hasil diskusi para peserta Rapat Koordinasi, telah dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
Selengkapnya...
1.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2009 terdapat banyak permasalahan yang cukup memprihatinkan. Permasalahan tersebut dapat dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok masalah, yaitu pendistribusian logistik dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Khusus mengenai permasalahan DPT, dapat dirinci sebagai berikut :
a.
Adanya penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT;
b.
Penduduk tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi terdaftar dalam DPT;
c.
Satu orang pemilih tercatat lebih dari satu kali dalam DPT;
d.
Pemilih yang telah meninggal dunia masih tercantum dalam DPT;
e.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tidak dilengkapi NIK, menggunakan NIK yang tidak standar dan ada yang terdaftar dengan NIK ganda;
f.
Terdapat penduduk yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi tidak mendapat undangan untuk memilih.
Semua permasalahan tersebut terjadi disebabkan antara lain :
a.
Pemutakhiran data pemilih oleh jajaran KPU (KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP) tidak terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan antara lain karena keterlambatan pembentukan PPK, PPS dan PPDP, keterlambatan pencairan dana, serta kurangnya tenaga teknis di tingkat daerah (KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, dan PPS);
b.
Pada saat DPS (DPS awal dan DPS hasil perbaikan) diumumkan, sebagian masyarakat dan peserta Pemilu tidak merespon sebagaimana mestinya.
2.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemutakhiran DPS tersebut dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS dan PPDP. Meskipun penyusunan dan penetapan DPS dan DPT merupakan kewenangan dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya, namun Pemerintah dan Pemerintah Daerah selaku penyelenggara pemerintahan tidak dapat membiarkan adanya hal-hal yang dapat menghambat berjalannya semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai surat Ketua KPU nomor 688/KPU/IV/2009 tertanggal 11 April 2009 tentang Fasilitasi Pemda, maka Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 270/1270/SJ tertanggal 15 April 2009 tentang Fasilitasi Pemerintah Daerah kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, intinya meminta agar Pemda mendukung dan membantu jajaran KPU secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan, supaya DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 dapat berjalan sesuai tahapan yang ditentukan. Namun, niat baik untuk membantu jajaran KPU tersebut jangan sampai diartikan dan ditafsirkan oleh berbagai pihak bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan intervensi.
3.
Berkaitan dengan dukungan/bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada jajaran KPU dimaksud sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri diatas, meminta :
1)
Kepada Gubernur untuk :
a.
Membantu KPU Provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan Pemutakhiran DPS sampai dengan penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009;
b.
Mengkoordinasikan Pemerintah Kab/Kota untuk membantu KPU Kab/Kota dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemutakhiran DPS dan Penyusunan/Penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
2)
Kepada Bupati/Walikota untuk :
a.
Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperbantukan tenaga operator komputer yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada KPU Kab/Kota dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran DPS dan Penyusunan/Penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009;
b.
Memerintahkan Perangkat Kecamatan, Perangkat Desa/Kelurahan serta Perangkat RT dan RW untuk membantu PPK, PPS dan PPDP dalam rangka Pemutakhiran DPS dan Penyusunan/Penetapan DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
4.
Terkait dengan pemberian dukungan sebagaimana dimaksud Surat Edaran Mendagri tersebut di atas, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu segera mengadakan Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di daerah masing-masing untuk menentukan langkah-langkah yang diperlukan, antara lain :
a.
Penugasan/perekrutan operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota kepada KPUD, camat, para Kepala Desa/Lurah dan RT/RW agar turut membantu pelaksanaan pemutakhiran DPT Pilpres atas permintaan KPU Daerah.
b.
Ketua RT/RW perlu ditugaskan agar turut membantu PPDP melakukan coklit dan membubuhkan tanda tangan pada data pemilih hasil coklit.
c.
Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar penduduk secara pro aktif melaporkan penduduk yang belum terdaftar dalam DPT Pilpres kepada petugas PPDP supaya didaftar dalam DPT Pilpres.
5.
Tahapan pemutakhiran data pemilih Pilpres yang ditentukan mulai tanggal 10 April s/d 10 Mei 2009 merupakan kegiatan yang padat dan waktu yang singkat, sehingga dukungan jajaran Pemda perlu diupayakan dengan baik dan dapat berjalan secara efektif. Dalam kaitan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendukung pemutakhiran data pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 tidak menerbitkan DP4 lagi.
6.
Berkaitan dengan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan dukungan kegiatan fasilitasi/pembantuan dimaksud, untuk tingkat Provinsi dibebankan pada APBD Provinsi dan untuk Kabupaten/Kota dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/1270/SJ tertanggal 15 April 2009 tentang Fasilitasi Pemerintah Daerah.
7.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pemilu Pilpres 2009, sesuai dengan permintaan para peserta Rapat Koordinasi, diharapkan Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan Surat Edaran kepada para Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang penggunaan anggaran yang tersedia dalam APBD Tahun 2009.
Demikian Rumusan Rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan Tahun 2009, kiranya dapat dijadikan sebagai acuan bagi daerah dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Jakarta, April 2009
TIM PERUMUS
17 April 2009
Pemutakhiran DPT Pilpres, Mendagri Minta Pemda Bantu KPUD
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Mardiayanto meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Sementara (PDS) hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Presiden. Demikian dikatakan Mardiyanto usai rapat koordinasi nasional administrasi kependudukan di Jakarta, Jumat (17/4).
Pemuktahiran DPT Pilpres sudah dimulai sejak 10 April hingga 10 Mei dengan mengacu DPT Pemilihan Legislatif. Pemutakhiran data dilakukan dengan membersihkan DPT yang dobel nama, alamat, dan yang tak masuk syarat seperti anggota TNI/Polri. Sedangkan yang ditambah adalah yang belum terdaftar di DPT Pemilihan Legislatif. Rencanannya hasil DPS Pilpres diumumkan 11 sampai 18 Mei mendatang. Sedangkan DPT Pilpres akan ditetapkan 8 Juni 2009.
Sementara itu bagi yang belum terdaftar dapat mulai berpartisipasi lantaran jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih Pilpres akan dilakukan 10 April hingga 10 Mei 2009. Sedangkan pengumuman dan perbaikan DPS serta tanggapan masyarakat dilakukan mulai 11 hingga 17 Mei. Penetapan DPT dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai 18 hingga 24 Mei mendatang.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV).
Selengkapnya...
16 April 2009
Pemilu Salah Satu Faktor Percepatan Terbangunnya Database Kependudukan
Salah satu wujud reformasi penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2004, antara lain ditandai dengan pendaftaran pemilih dipadukan dengan pendataan penduduk yang menyeluruh dan berkelanjutan, atau yang lebih dikenal dengan Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B).
P4B dilaksanakan karena adanya beberapa keperluan, antara lain : (1) Jumlah penduduk yang akurat untuk menentukan jumlah kursi anggota DPR dan DPRD, (2) Menentukan jumlah pemilih setiap daerah pemilihan untuk keperluan logistik pemilu, (3) Tersedianya daftar pemilih untuk kepentingan pelaksanaan pemilu, (4) Mendukung tertibnya administrasi kependudukan, (5) Membangun basis data (database) kependudukan untuk dimutakhirkan secara berkelanjutan, sehingga daftar potensial pemilih untuk Pemilu selanjutnya berasal dari database kependudukan.
Merujuk butir 4 dan 5 di atas, Pemilu 2004 menjadi salah satu faktor percepatan pembangunan dan pemutakhiran database kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hal ini didasari realita perkembangan penerapan SIAK dalam kerangka penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan. Dari tahun 2005 sampai pertengahan tahun 2006, relatif sangat sedikit (kurang dari 20) kabupaten/kota yang menerapkan SIAK Online. Penerapan SIAK Online dimaksud, adalah perekaman (entri) data dan pencetakan dokumen secara terhubung (online) dari Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan atau Kabupaten/Kota (Dinas/Kantor) ke Pusat Data Kependudukan Nasional (Data Center) di Ditjen. Administrasi Kependudukan. Apabila dikaitkan dengan Pemilu tahun 2009, perkembangan penerapan SIAK Online relatif sangat mengkhawatirkan, karena pendaftaran pemilih untuk Pemilu 2009 tidak ada, melainkan melalui database kependudukan yang dimutakhirkan.
Menyikapi perkembangan penerapan SIAK secara nasional, unsur pimpinan mengubah strategi kerja penerapan SIAK, dari SIAK Online menjadi SIAK Offline. Program aksi percepatan pemutakhiran database kependudukan pun digagas secara matang. Sejak pertengahan tahun 2006 sampai 2007 Pemerintah melalui Ditjen. Administrasi Kependudukan, Depdagri menyerahkan Bantuan Stimulan (berupa sarana/prasarana utama maupun pendukung) untuk penerapan SIAK kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui instansi pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Seiring penyerahan Bantuan Stimulan, sejumlah calon operator dari setiap kabupaten/kota diundang untuk mengikuti pelatihan aplikasi SIAK di Ditjen. Administrasi Kependudukan (Adminduk), Depdagri.
Setelah diterimanya bantuan stimulan, tahun 2007 sampai 2008 merupakan "tahun sibuk" bagi instansi pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka pembangunan dan pemutakhiran database kependudukan. Demikian pula bagi tim teknis Ditjen. Adminduk tidak kalah sibuk memfasilitasi percepatan pembangunan dan pemutakhiran database kependudukan. Beberapa surat dari Departemen Dalam Negeri pun disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, antara lain Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/116/SJ, tanggal 15 Januari 2008 tentang Percepatan Pemutakhiran Data Kependudukan untuk Pemilu 2009. Terbitnya beberapa surat edaran, selaras dengan target pembangunan dan pemutakhiran database. Bahwa Februari 2008, ditargetkan seluruh kabupaten/kota sudah selesai membangun database, dan April 2008 database kependudukan nasional sudah selesai terbangun.
Dari database kependudukan terbangun, diolah dan disusun Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) serta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). DAK2 dan DP4 tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DAK2 sebagai bahan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan dan penetapan Daerah Pemilihan (DAPIL). Sementara DP4 sebagai bahan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan diproses lebih lanjut menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mengutip sambutan Menteri Dalam Negeri pada acara Penyerahan Data Kependudukan kepada Ketua KPU (Jakarta, 5 April 2008), bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, antara lain diamanatkan bahwa data kependudukan diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya sesuai dengan Surat Ketua KPU Nomor : 811/15/XI/2007, tanggal 6 November 2007, perihal Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan Data Kependudukan untuk keperluan Pemilu Tahun 2009, dinyatakan bahwa Pemungutan Suara untuk Pemilu DPR, DPD dan DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2009.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri telah bersepakat dengan Ketua KPU bahwa data kependudukan diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2008.
Pada bagian lain, Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa data kependudukan yang diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dipersiapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara intensif dalam jangka waktu lebih kurang 13 (tiga belas) bulan yaitu dari bulan Maret 2007 sampai dengan awal April 2008 dengan melibatkan peran aparat desa/ kelurahan serta petugas RT/RW di seluruh Indonesia. Dengan adanya serah terima pada hari ini, tentu saja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan memprosesnya lebih lanjut melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih dalam rangka memantapkan penyusunan DPS per TPS.
Mengingat database kependudukan yang terbangun bersifat dinamis (karena adanya peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perpindahan dan kedatangan serta peristiwa lainnya). Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya mengingatkan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selaku Instansi Pelaksana di daerah akan melakukan pemutakhiran data kependudukan secara terus menerus melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sehingga Database kependudukan yang dimiliki Pemerintah dan Pemerintah Daerah selalu diupayakan kearah akurasi data dan mutakhir.
Jika database SIAK yang terbangun tidak didayagunakan untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka database tersebut akan "mati suri". Kata teman sesama admin, "Database SIAK dimutakhirkan melalui pelayanan dengan kondisi kesadaran penduduk melaporkan peristiwa yang dialaminya masih rendah, maka relatif lama untuk mewujudkan data penduduk yang akurat dan mutakhir". Ditambahkannya, "Idealnya, Daftar Penduduk per Keluarga hendaknya dimutakhirkan setiap tahun dengan cara Coklit dari rumah ke rumah, terlebih tahun 2011 tidak lama lagi ". Perkataan teman ini, mengingatkan saya bahwa tahun 2010 akan berlangsung PILKADA di ratusan Kabupaten/Kota. Sementara salah satu rumusan Rapat kerja Regional Penyerasian Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2008, bahwa selambat-lambatnya pada tahun 2011 NIK digunakan sebagai kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi jati diri seseorang untuk mendukung pelayanan publik, dan dicantumkan dalam dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Instansi terkait.
Database kependudukan Kabupaten/kota yang sudah terbangun, akankah "mati suri " ? Harapannya tentu tidak, karena masih ada segenggam asa untuk optimisme bahwa database kependudukan akan berjaya sebagai salah satu faktor pengungkit perubahan paradigma pelayanan publik. Amin
Selengkapnya...
12 Februari 2009
Pemekaran Wilayah Desa/Kelurahan (2)
Bagi yang menunggu kelanjutan tulisan Pemekaran Wilayah Desa/Kelurahan, diucapkan mohon maaf. Keterlambatan
penulisan dan postingnya, karena memenuhi undangan 3 kab./kota di Provinsi Lampung.
"Kembali ke blog", untuk menjawab 3 pertanyaan terakhir pada tulisan terdahulu. Bagaimana cara pemekaran desa/kelurahan apabila tidak ada kriteria batasan (where) sebagai refrensi untuk memetakan desa/kelurahan sebelum dan setelah pemekaran ? Apakah dimungkinkan pemindahan data penduduk melalui SQL*Plus ? Jika memungkinkan bagaimana tahapan/cara yang lebih cepat dan tepat ?
Oleh karena tulisan ini sambungan dari tulisan terdahulu, maka cara penambahan desa/kelurahan dengan script SQL*Plus serta script seleksi kode-nama desa/kelurahan setelah penambahan desa/kelurahan tidak ulas lagi. Bagi yang belum jelas, disarankan untuk membaca Pemekaran Wilayah Desa/Kelurahan (1). Sebagai kelanjutan tulisan terdahulu, langsung saja ke sub-topik 3 di bawah ini.
3. Pemekaran tidak ada Kriteria Batasan
Solusi yang diusulkan terhadap pemekaran desa/kelurahan yang tidak ada kriteria batasan yang dapat digunakan sebagai refrensi untuk pemetaan sebelum dan setelah pemekaran, diawali dari penyiapan DAFTAR KEPALA KELUARGA pada desa/kelurahan induk (sebelum dimekarkan). Kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah pada desa/kelurahan Induk dan Pemekaran untuk identifikasi Kepala Keluarga mana yang masih tetap di desa/kelurahan induk atau masuk ke desa/kelurahan pemekaran. Apabila informasi Kepala Desa/Lurah kurang jelas atau diragukan, disarankan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah untuk Coklit (Pencocokan dan Penelitian) terhadap daftar yang telah disiapkan (print).
Script untuk menampilkan Daftar Kepala Keluarga pada desa/kelurahan sebelum dimekarkan
(misalnya pada kecamatan=20, desa=2001), seperti terlihat pada text area di bawah ini.
Script di atas di-copy ke Notepad, kemudian buka akses Tools Oracle, dalam hal ini TOAD.
Setelah dibuka akses TOAD, copy script seleksi dari Notepad dan
paste pada ruang SQL Editor kemudian tekan tombol F9 untuk
mengeksekusi script tersebut. Selanjutnya pada kolom data yang
ditampilkan (hasil eksekusi), diklik kanan untuk klik pada pilihan Save to
Excel, serta klik kotak Include column headers? sementara pada kotak
Save to ketik (misalnya) C:\Kec1_2001Mekar.xls Kemudian klik OK untuk simpan data.
Lebih jelasnya contoh hasil simpan data terlihat
pada text area di bawah ini.
A | B | C | D | E | F | G | |
1 | NO_KK | NAMA_KEPKLRG | ALAMAT | NO_RT | NO_RW | DESA_INDUK | |
2 | 6407200206080001 | MARGOTIM SARINEM | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
3 | 6407200206080002 | NGAU HENG | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
4 | 6407200206080003 | JEMALI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
5 | 6407200206080004 | YORDANUS RUNGKEH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
6 | 6407200206080005 | BAEQ | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
7 | 6407200206080006 | TUWIU | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
8 | 6407200206080007 | MARTINUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
9 | 6407200206080008 | YOHANES DEO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
10 | 6407200206080009 | DEDE | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
11 | 6407200206080010 | IRMANSYAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
12 | 6407200206080011 | PAULUS MIKI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
13 | 6407200206080012 | AL QOIRI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
14 | 6407200206080013 | AGUS SUSANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
15 | 6407200206080014 | MUSTAMIN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
16 | 6407200206080015 | ERYANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
17 | 6407200206080016 | NARKIMS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
18 | 6407200206080017 | RIWAYADI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
19 | 6407200206080018 | GARU | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
20 | 6407200206080019 | SIRAM | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
21 | 6407200206080020 | MAMAN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
22 | 6407200206080021 | MARKUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
23 | 6407200206080022 | MANGOT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
24 | 6407200206080023 | RACHMAD HIDAYAT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
25 | 6407200206080024 | JIMIRIANUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
26 | 6407200206080025 | PAULINUS DANIUS NADAT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
27 | 6407200206080026 | IKARNI BENISIUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
28 | 6407200206080027 | SUPRIYANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
29 | 6407200206080028 | BUDI PRASETYO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
30 | 6407200206080029 | MOH MARTINUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
31 | 6407200206080030 | MUHAMAD EFENDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
32 | 6407200206080031 | DIDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
33 | 6407200206080032 | YOSUA | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
34 | 6407200206080033 | YEREMIA TEGUH SANTOSO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
35 | 6407200206080034 | MOHAMAD DAUD | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
36 | 6407200206080035 | SUPENDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
37 | 6407200206080036 | RUDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
38 | 6407200206080037 | MARSELINUS JONIDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
39 | 6407200206080038 | GELUT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
40 | 6407200206080039 | KASDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
41 | 6407200206080040 | ARIF BUHARI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
42 | 6407200206080041 | SIMIN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
43 | 6407200206080042 | YOYOK PURWANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
44 | 6407200206080043 | PELAN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
45 | 6407200206080044 | JORE | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
46 | 6407200206080045 | REDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
47 | 6407200206080046 | ALI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
48 | 6407200206080047 | KUSNADI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
49 | 6407200206080048 | ANDREAS ONISYAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
50 | 6407200206080049 | HERMAN PELANI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
51 | 6407200206080050 | YUSAK SULISTIO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
52 | 6407200206080052 | WAYAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
53 | 6407200206080053 | UKIT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
54 | 6407200206080054 | ELIAS TAALEMPUNGAN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
55 | 6407200206080055 | DEDE SUNARTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
56 | 6407200206080056 | KHOBIR | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
57 | 6407200206080057 | RINEN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
58 | 6407200206080058 | DONISIUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
59 | 6407200206080059 | PALING | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||
60 | 6407200206080060 | PILIPUS SARDINSAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 |
Tahap berikutnya, untuk keperluan pencetakan. File excel tersebut di-layout mulai dari judul daftar sampai dengan border daftar. Di samping itu, disarankan pada lembar terakhir tertera nama instansi dan tanda tangan pimpinan serta stempel institusi. Hal ini dimaksudkan, bahwa daftar tersebut resmi diterbitkan oleh instansi pelaksana Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Tujuannya, agar mudah berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah untuk identifikasi data keluarga mana yang masih tetap di desa/kelurahan induk atau berada di pemekaran. Sebagai contoh layout daftar, seperti terlihat pada text area di bawah ini.
A | B | C | D | E | F | G | H | |
1 | DAFTAR KELUARGA | UNTUK PEM | EKAR | AN | DES | A | ||
2 | ||||||||
3 | PROVINSI : | KALIMANTAN TIMUR | ||||||
4 | KABUPATEN : | KUTAI BARAT | ||||||
5 | KECAMATAN : | SEKOLAQ DARAT | ||||||
6 | DESA : | SEKOLAQ JOLEQ | ||||||
7 | ||||||||
8 | NO. KK | NAMA KEPALA KELUARGA | ALAMAT | NO.RT | NO.RW | INDUK | MEKAR | |
9 | 6407200206080001 | MARGOTIM SARIMEN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
10 | 6407200206080002 | NGAU HENG | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
11 | 6407200206080003 | JEMALI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
12 | 6407200206080004 | YORDANUS RUNGKEH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
13 | 6407200206080005 | BAEQ | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
14 | 6407200206080006 | TUWIU | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
15 | 6407200206080007 | MARTINUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
16 | 6407200206080008 | YOHANES DEO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
17 | 6407200206080009 | DEDE | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
18 | 6407200206080010 | IRMANSYAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
19 | 6407200206080011 | PAULUS MIKI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
20 | 6407200206080012 | AL QOIRI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
21 | 6407200206080013 | AGUS SUSANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
22 | 6407200206080014 | MUSTAMIN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
23 | 6407200206080015 | ERYANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
24 | 6407200206080016 | NARKIMS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
25 | 6407200206080017 | RIWAYADI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
26 | 6407200206080018 | GARU | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
27 | 6407200206080019 | SIRAM | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
28 | 6407200206080020 | MAMAN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
29 | 6407200206080021 | MARKUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
30 | 6407200206080022 | MANGOT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
31 | 6407200206080023 | RACHMAD HIDAYAT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
32 | 6407200206080024 | JIMIRIANUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
33 | 6407200206080025 | PAULINUS DANIUS NADAT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
34 | 6407200206080026 | IKARNI BENISIUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
35 | 6407200206080027 | SUPRIYANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
36 | 6407200206080028 | BUDI PRASETYO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
37 | 6407200206080029 | MOH MARTINUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
38 | 6407200206080030 | MUHAMAD EFENDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
39 | 6407200206080031 | DIDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
40 | 6407200206080032 | YOSUA | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
41 | 6407200206080033 | YEREMIA TEGUH SANTOSO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
42 | 6407200206080034 | MOHAMAD DAUD | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
43 | 6407200206080035 | SUPENDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
44 | 6407200206080036 | RUDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
45 | 6407200206080037 | MARSELINUS JONIDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
46 | 6407200206080038 | GELUT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
47 | 6407200206080039 | KASDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
48 | 6407200206080040 | ARIF BUHARI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
49 | 6407200206080041 | SIMIN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
50 | 6407200206080042 | YOYOK PURWANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
51 | 6407200206080043 | PELAN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
52 | 6407200206080044 | JORE | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
53 | 6407200206080045 | REDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
54 | 6407200206080046 | ALI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
55 | 6407200206080047 | KUSNADI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
56 | 6407200206080048 | ANDREAS ONISYAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
57 | 6407200206080049 | HERMAN PELANI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
58 | 6407200206080050 | YUSAK SULISTIO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
59 | 6407200206080052 | WAYAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
60 | 6407200206080053 | UKIT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
61 | 6407200206080054 | ELIAS TAALEMPUNGAN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
62 | 6407200206080055 | DEDE SUNARTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
63 | 6407200206080056 | KHOBIR | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
64 | 6407200206080057 | RINEN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
65 | 6407200206080058 | DONISIUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
66 | 6407200206080059 | PALING | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
67 | 6407200206080060 | PILIPUS SARDINSAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | ||||
68 | ||||||||
69 | ------------ | -----, 12 | Pebrua | ari 2009 | ||||
70 | KEPALA | DINAS | KEPEN | DUDUKAN | ||||
71 | DAN | PENCA | TATAN | SIPIL | ||||
72 | ||||||||
73 | ||||||||
74 | ||||||||
75 | Drs. | JADUL, | Msi | |||||
76 | NIP. | 123456 | 123456 | 123456 |
Setelah diperoleh data-informasi tentang data keluarga yang berada di wilayah desa/kelurahan pemekaran. Tahap berikutnya, mengembangkan formula excel untuk percepatan dan ketelitian membuat script tunggal ubah kode desa/kelurahan berdasarkan NO.KK, baik pada table data_keluarga mapun biodata_wni.
Formula excel dimaksud, disimulasikan pada kolom H, baris 9, sebagai berikut :
=IF(OR(ISBLANK(G9);G9=F9);"";"update data_keluarga set no_kec=20,no_kel="&G9&" where no_kk="&A9&";")
Terjemahan "bebas" formula di atas, jika diketik kode desa/kelurahan pada kolom G, maka tampil script SQL ubah (update) kode desa/kelurahan pada table data_keluarga berdasarkan NO.KK.
Sementara pada kolom I, baris 9 disimulasikan formula, sebagai berikut :
=IF(OR(ISBLANK(G9);G9=F9);"";"update biodata_wni set no_kec=20,no_kel="&G9&" where no_kk="&A9&";")
Artinya, jika diketik kode desa/kelurahan pada kolom G, juga tampil script ubah (update) kode desa/kelurahan pada table biodata_wni berdasarkan NO.KK.
Selanjutnya, blok kolom H dan I, baris ke-9 untuk copy (Ctrl + C) kedua formula tersebut. Kemudian blok cell mulai dari baris ke-10 sampai batas akhir data (daftar penduduk). Setelah terblok, paste (Ctrl + V) formula tersebut. Untuk lebih jelasnya contoh entri kode dan hasil rancangan formula, seperti terlihat pada text area di bawah ini.
A | B | C | D | E | F | G | H | I | |
8 | NO. KK | NAMA KEPALA KELUARGA | ALAMAT | NO.RT | NO.RW | INDUK | MEKAR | ||
9 | 6407200206080001 | MARGOTIM SARIMEN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080001; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080001; | ||
10 | 6407200206080002 | NGAU HENG | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
11 | 6407200206080003 | JEMALI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080003; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080003; | ||
12 | 6407200206080004 | YORDANUS RUNGKEH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
13 | 6407200206080005 | BAEQ | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080005; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080005; | ||
14 | 6407200206080006 | TUWIU | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
15 | 6407200206080007 | MARTINUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
16 | 6407200206080008 | YOHANES DEO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080008; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080008; | ||
17 | 6407200206080009 | DEDE | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
18 | 6407200206080010 | IRMANSYAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
19 | 6407200206080011 | PAULUS MIKI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080011; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080011; | ||
20 | 6407200206080012 | AL QOIRI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
21 | 6407200206080013 | AGUS SUSANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080013; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080013; | ||
22 | 6407200206080014 | MUSTAMIN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
23 | 6407200206080015 | ERYANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080015; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080015; | ||
24 | 6407200206080016 | NARKIMS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
25 | 6407200206080017 | RIWAYADI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
26 | 6407200206080018 | GARU | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
27 | 6407200206080019 | SIRAM | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080019; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080019; | ||
28 | 6407200206080020 | MAMAN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080020; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080020; | ||
29 | 6407200206080021 | MARKUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080021; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080021; | ||
30 | 6407200206080022 | MANGOT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080022; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080022; | ||
31 | 6407200206080023 | RACHMAD HIDAYAT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
32 | 6407200206080024 | JIMIRIANUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080024; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080024; | ||
33 | 6407200206080025 | PAULINUS DANIUS NADAT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080025; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080025; | ||
34 | 6407200206080026 | IKARNI BENISIUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
35 | 6407200206080027 | SUPRIYANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080027; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080027; | ||
36 | 6407200206080028 | BUDI PRASETYO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
37 | 6407200206080029 | MOH MARTINUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
38 | 6407200206080030 | MUHAMAD EFENDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080030; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080030; | ||
39 | 6407200206080031 | DIDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
40 | 6407200206080032 | YOSUA | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
41 | 6407200206080033 | YEREMIA TEGUH SANTOSO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080033; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080033; | ||
42 | 6407200206080034 | MOHAMAD DAUD | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
43 | 6407200206080035 | SUPENDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080035; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080035; | ||
44 | 6407200206080036 | RUDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
45 | 6407200206080037 | MARSELINUS JONIDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080037; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080037; | ||
46 | 6407200206080038 | GELUT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
47 | 6407200206080039 | KASDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
48 | 6407200206080040 | ARIF BUHARI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080040; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080040; | ||
49 | 6407200206080041 | SIMIN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
50 | 6407200206080042 | YOYOK PURWANTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
51 | 6407200206080043 | PELAN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080043; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080043; | ||
52 | 6407200206080044 | JORE | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080044; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080044; | ||
53 | 6407200206080045 | REDI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
54 | 6407200206080046 | ALI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080046; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080046; | ||
55 | 6407200206080047 | KUSNADI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
56 | 6407200206080048 | ANDREAS ONISYAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
57 | 6407200206080049 | HERMAN PELANI | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080049; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080049; | ||
58 | 6407200206080050 | YUSAK SULISTIO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080050; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080050; | ||
59 | 6407200206080052 | WAYAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
60 | 6407200206080053 | UKIT | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080053; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080053; | ||
61 | 6407200206080054 | ELIAS TAALEMPUNGAN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
62 | 6407200206080055 | DEDE SUNARTO | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
63 | 6407200206080056 | KHOBIR | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080056; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080056; | ||
64 | 6407200206080057 | RINEN | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
65 | 6407200206080058 | DONISIUS | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | |||||
66 | 6407200206080059 | PALING | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 | 2010 | update data_keluarga set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080059; | update biodata_wni set no_kec=20,no_kel=2010 where no_kk=6407200206080059; | ||
67 | 6407200206080060 | PILIPUS SARDINSAH | SEKOLAQ JOLEQ | 2001 |
Tahap berikutnya, copy seluruh script SQL yang pada kolom H, kemudian buka program Notepad serta paste script tersebut. Demikian pula script pada kolom I, di-copy seluruhnya ke Notepad. Lebih jelasnya seperti terlihat pada text area di bawa ini.
Simpan file Notepad di drive D dengan nama file berekstensen sql, misalnya D:\mekardesa.sql dan jangan lupa mengubah Save as type menjadi All Files Tahap terakhir, mengeksekusi file sql tersebut melalui SQL*PLUS. Setelah terbuka akses SQLPlus di depan SQL> diketik @d:\mekardesa.sql dan tekan Enter. Jika sudah selesai seluruh script tereksekusi, jangan lupa ketik commit;
Demikian, semoga tulisan ini bermanfaat sebagai salah satu refrensi pemekaran desa/kelurahan, baik yang jelas maupun tidak jelas kriteria batasan pemekaran. Selengkapnya...